Senin, 21 Januari 2013

KOPERASI



Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
  Pengertian umum
  Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian
Pengertian secara umum: koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian diberikan pengertian sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang harus mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan laba. Sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan dapat mempertinggi jasmani para anggota-anggotanya.
Beranggotakan Orang-orang
Pengaruh dan penggunaan modal jangan mengurangi arti koperasi Indonesia. Ini berarti koperasi harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusian dan bukan kepada kebendaan.
Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi: oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan pengurus yang dipilih anggota atas dasar keadilan, kebenaran dan keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasian: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Presiden, 1992:3).
Beberapa Pengertian Koperasi
  Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluaan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yag dituju. Pada koperasi didahulukan kepentingan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954)
  Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono, 1993).
Berdasarkan kedua definisi tersebut dapat diketahui bahwa:
  1. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
  2. Bentuk kerjasama dalam koperasi bersifat sukarela.
  3. Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
  4. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi.
  5. Risiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
Landasan dan asas Koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
  1. Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukkan arah perjalan usaha Koperasi.
  2. Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa, benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan Koperasi yang kedua ini disebut landasan strukturil.

3.       Adanya rasa dan karsa untuk hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerja sama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas Koperasi

Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita dari Rochdale Pioneers, yang dinyatakan sebagai peraturan dari perkumpulan itu kemudian dikenal sebagai asas-asas Rochdale atau Rochdale Principles.

Kedelapan asas Rochdale tersebut adalah:
1.       Pengendalian secara demokrasi (Democratic control)
2.       Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
3.       Bunga terbatas atas modal (Limited interest on capital)
4.       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proporsional dengan pembeliannya (The distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
5.       Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan (Traiding strictly on a cash basic)

6.       Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni (Selling only pure and unadelterated goods).
7.       Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling membantu (Providing for the education of the members in Co-operative principles as well as for mutual trading).
8.       Netral dalam aliran agama dan politik (Political and religious neutrality).


Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai berikut:
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,

3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peranan Koperasi dalam Masyarakat Ekonomi

Peranan koperasi bagi masyarakat ekonomi, diantaranya adalah:
  Koperasi meningkatkan pendapatan
  Koperasi menciptakan lapangan kerja
  Koperasi meningkatkan taraf hidup rakyat
Koperasi memeratakan pendapatan

Beberapa Pandangan Mengenai Fungsi Koperasi

Pandangan mengenai fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga aliran yaitu:
       Aliran Yardstick
       Aliran Sosialis
       Aliran Persemakmuran

Aliran Yardstick
Fungsi dan peranan koperasi, menurut aliran ini, pada dasarnya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam arti sebagai penyeimbang, terhadap keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sebab itu, sasaran gerakan koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis terbatas pada segi melenyapkan parktik-praktik persaingan yang tidak sehat, yang sering menyertai sistem perekonomian itu.

Aliran Sosialis
Bagi aliran ini, yang memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari sekedar sebagai tolak ukur atau penyeimbang.
Menurut aliran ini, sistem perekonomian kapitalis harus diakhiri. Sejalan dengan tujuan akhir aliran ini, fungsi dan peran koperasi bagi mereka adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat sosialis.

Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran mungkin dapat dikategorikan sebagai aliran jalan tengah. Bagi aliran persemakmuran, fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat kapitalis bukanlah sebagai penyeimbang, bukan pula sekadar sebagai alat, melainkan sebagai alternatif dari bentuk-bentuk perusahaan kapitalis.
Sebagai suatu bentuk perusahaan alternatif, maka menurut aliran ini koperasi harus terus ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat, untuk mewujudkan suatu Masyarakat Koperasi.

Peran Koperasi dalam Bidang Ekonomi dan Sosial
Peran Koperasi dalam Bidang Ekonomi
1.       Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan.
2.       Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil.
3.       Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi modal lainnya.
4.       Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
5.       Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
6.       Menyederhanakan dan mengefisiensikan sistem tata niaga.
7.       Menumbuhkan sifat jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan.
8.       Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, atau antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
9.       Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif, menumbuhkan kebiasaan yang baik dalam pola konsumsi, membiasakan hidup hemat, dan mengembangkan  jiwa membangun bagi kesejahteraan umat manusia.
Peran Koperasi dalam Bidang Sosial
1.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan masalah-masalah mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial yang lebih berperikemanusian.
2.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya suatu tatanan sosial yang adil dan beradab.
3.       Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi, yang tidak dibangun di atas hubungan-hubungan kebendaan, melainkan atas rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
4.       Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, yang menjamin dilindunginya hak dan kewajiban setiap orang.
5.       Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tenteram dan damai.
Prinsip koperasi:
1.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing.
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.       Kemandirian.

Konsep Teoritis dalam Analisis Koperasi
Keunggulan lembaga koperasi, diperoleh dengan membandingkan koperasi yang berfungsi secara ideal dengan ekonomi pasar yang bekerja secara tidak sempurna.
Dengan memakai analisis kelembagaan komparatif, kita mencoba untuk menilai masalah ekonomi yang akan kita pecahkan. Pendekatan kelembagaan komparatif yang dipakai disini, mempertahankan bahwa seluruh alternatif kelembagaan perlu diperiksa secara mikroanalitis dan dinilai dari sikap kelembagaan komparatifnya.

Untuk mencegah kesalahan pemikiran Nirwana (idealistik) dalam ilmu koperasi, kita harus menilai kekuatan komparatif dan batas-batas organisasi koperasi itu sendiri. Pendekatan komparatif yang sama diterapkan dalam koperasi yang menyangkut kebijakan umum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar