Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dibedakan menjadi 2
(dua), yaitu:
Pengertian umum
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian
Pengertian secara umum: koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan-badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Pengkoperasian diberikan pengertian sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah
perusahaan yang harus mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya
mendapatkan laba. Sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan dapat
mempertinggi jasmani para anggota-anggotanya.
Beranggotakan Orang-orang
Pengaruh dan penggunaan modal jangan
mengurangi arti koperasi Indonesia. Ini berarti koperasi harus benar-benar
mengabdikan kepada perikemanusian dan bukan kepada kebendaan.
Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mencerminkan adanya
kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam
koperasi: oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan pengurus yang dipilih
anggota atas dasar keadilan, kebenaran dan keberanian berkorban bagi kepentingan
bersama.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.
25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasian: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Presiden, 1992:3).
Beberapa Pengertian Koperasi
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela
keperluaan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya,
itulah yag dituju. Pada koperasi didahulukan kepentingan bersama, bukan
keuntungan (Hatta, 1954)
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang
diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara
terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima
imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari
Edilius dan Sudarsono, 1993).
Berdasarkan kedua definisi tersebut dapat
diketahui bahwa:
- Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
- Bentuk kerjasama dalam koperasi bersifat sukarela.
- Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
- Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi.
- Risiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
Landasan dan asas Koperasi umumnya terdiri
dari tiga hal sebagai berikut:
- Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukkan arah perjalan usaha Koperasi.
- Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa, benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan Koperasi yang kedua ini disebut landasan strukturil.
3.
Adanya rasa dan karsa untuk
hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama
manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran
sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerja sama dengan orang lain.
Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas Koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Cita-cita dari Rochdale
Pioneers, yang dinyatakan sebagai peraturan dari perkumpulan itu kemudian
dikenal sebagai asas-asas Rochdale atau Rochdale Principles.
Kedelapan asas Rochdale
tersebut adalah:
1.
Pengendalian secara demokrasi (Democratic
control)
2.
Keanggotaan yang terbuka (Open
membership)
3.
Bunga terbatas atas modal (Limited
interest on capital)
4.
Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota proporsional dengan pembeliannya (The distribution of surplus
in devidend to the members in proportion to their purchases)
5.
Pembayaran secara tunai atas
transaksi perdagangan (Traiding strictly on a cash basic)
6.
Tidak boleh menjual
barang-barang palsu dan harus murni (Selling only pure and unadelterated
goods).
7.
Mengadakan pendidikan bagi
anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling
membantu (Providing for the education of the members in Co-operative
principles as well as for mutual trading).
8.
Netral dalam aliran agama dan
politik (Political and religious neutrality).
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi
berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
sebagai berikut:
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan Koperasi dalam
Masyarakat Ekonomi
Peranan koperasi bagi
masyarakat ekonomi, diantaranya adalah:
Koperasi meningkatkan pendapatan
Koperasi menciptakan lapangan kerja
Koperasi meningkatkan taraf hidup rakyat
Koperasi memeratakan
pendapatan
Beberapa Pandangan
Mengenai Fungsi Koperasi
Pandangan mengenai fungsi
dan peran koperasi dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga aliran
yaitu:
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran
Aliran Yardstick
Fungsi dan peranan
koperasi, menurut aliran ini, pada dasarnya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam
arti sebagai penyeimbang, terhadap keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh
sistem perekonomian kapitalis.
Sebab itu, sasaran gerakan
koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis terbatas pada segi melenyapkan
parktik-praktik persaingan yang tidak sehat, yang sering menyertai sistem
perekonomian itu.
Aliran Sosialis
Bagi aliran ini, yang
memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi
dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari sekedar sebagai tolak ukur atau
penyeimbang.
Menurut aliran ini, sistem
perekonomian kapitalis harus diakhiri. Sejalan dengan tujuan akhir aliran ini,
fungsi dan peran koperasi bagi mereka adalah sebagai alat untuk mewujudkan
masyarakat sosialis.
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran
mungkin dapat dikategorikan sebagai aliran jalan tengah. Bagi aliran
persemakmuran, fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat kapitalis bukanlah
sebagai penyeimbang, bukan pula sekadar sebagai alat, melainkan sebagai
alternatif dari bentuk-bentuk perusahaan kapitalis.
Sebagai suatu bentuk
perusahaan alternatif, maka menurut aliran ini koperasi harus terus
ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat,
untuk mewujudkan suatu Masyarakat Koperasi.
Peran Koperasi dalam
Bidang Ekonomi dan Sosial
Peran Koperasi dalam
Bidang Ekonomi
1.
Menumbuhkan motif berusaha yang
lebih berperikemanusiaan.
2.
Mengembangkan metode pembagian
sisa hasil usaha yang lebih adil.
3.
Memerangi monopoli dan
bentuk-bentuk konsentrasi modal lainnya.
4.
Menawarkan barang dan jasa
dengan harga yang lebih murah.
5.
Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya.
6.
Menyederhanakan dan
mengefisiensikan sistem tata niaga.
7.
Menumbuhkan sifat jujur dan
keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan.
8.
Menjaga keseimbangan antara
permintaan dan penawaran, atau antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
9.
Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara efektif, menumbuhkan kebiasaan yang baik dalam
pola konsumsi, membiasakan hidup hemat, dan mengembangkan jiwa membangun bagi kesejahteraan umat manusia.
Peran Koperasi dalam
Bidang Sosial
1.
Mendidik anggota-anggotanya
untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan masalah-masalah
mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial yang lebih berperikemanusian.
2.
Mendidik anggota-anggotanya untuk
memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi
terwujudnya suatu tatanan sosial yang adil dan beradab.
3.
Mendorong terwujudnya suatu
tatanan sosial yang manusiawi, yang tidak dibangun di atas hubungan-hubungan
kebendaan, melainkan atas rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
4.
Mendorong terwujudnya suatu
tatanan sosial yang bersifat demokratis, yang menjamin dilindunginya hak dan
kewajiban setiap orang.
5.
Mendorong terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang tenteram dan damai.
Prinsip koperasi:
1.
Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3.
Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing.
4.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
Konsep Teoritis dalam
Analisis Koperasi
Keunggulan lembaga
koperasi, diperoleh dengan membandingkan koperasi yang berfungsi secara ideal
dengan ekonomi pasar yang bekerja secara tidak sempurna.
Dengan memakai analisis
kelembagaan komparatif, kita mencoba untuk menilai masalah ekonomi yang akan
kita pecahkan. Pendekatan kelembagaan komparatif yang dipakai disini,
mempertahankan bahwa seluruh alternatif kelembagaan perlu diperiksa secara
mikroanalitis dan dinilai dari sikap kelembagaan komparatifnya.
Untuk mencegah kesalahan
pemikiran Nirwana (idealistik) dalam ilmu koperasi, kita harus menilai kekuatan
komparatif dan batas-batas organisasi koperasi itu sendiri. Pendekatan
komparatif yang sama diterapkan dalam koperasi yang menyangkut kebijakan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar